Implikasi Terhadap Reformasi Etika Aparatur dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pilkada di Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Fenomena “Partai Cokelat”
Kata Kunci:
Netralitas Aparat, Partai Cokelat, Etika Kelembagaan, Reformasi PemiluAbstrak
Fenomena “Partai Cokelat” dalam Pemilu 2024 menjadi potret nyata melemahnya prinsip netralitas aparat negara dalam sistem demokrasi Indonesia. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan aparatur sipil negara dalam kontestasi politik menunjukkan bahwa persoalan etika dan integritas belum sepenuhnya terinstitusionalisasi dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum netralitas aparat negara, mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang terjadi, serta menawarkan konsep pembaruan hukum pemilu yang berorientasi pada etika kelembagaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menafsirkan relevansi norma hukum terhadap praktik penyelenggaraan pemilu pasca 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada, meliputi UU Polri, UU ASN, dan UU TNI, belum mampu menjamin netralitas aparat secara efektif karena lemahnya pengawasan etik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan pembentukan Kode Etik Aparatur Pemilu yang bersifat lex specialis dan lembaga pengawas independen di luar struktur Bawaslu dan Propam Polri sebagai bentuk penguatan integritas dan tanggung jawab moral aparatur negara. Reformasi ini diharapkan dapat menegakkan demokrasi elektoral yang tidak hanya prosedural, tetapi juga bermartabat melalui tata kelola etika negara yang berkeadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Achmad Baihaqi, Abdurrahim, Sulaiman Kurdi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
