Focus and Scope

Mencakup beberapa sub keilmuan yaitu:

Hukum Tata Pemerintahan:

(a) Struktur Pemerintahan tentang pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta tata cara pengambilan keputusan.

(b) Administrasi Publik: Termasuk regulasi administratif, prosedur pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak individu dalam administrasi.

(c) Kewenangan Pemerintah: Menelaah batasan dan kendali terhadap kekuasaan pemerintah serta peran lembaga pengawas.

(d) Konstitusi dan HAM: Memeriksa konstitusi negara, hak asasi manusia, serta peran pengadilan dalam menjaga konsistensi dengan konstitusi.

Hukum Tata Negara

(a) Konstitusi dan Kewarganegaraan: Meliputi dasar-dasar hukum negara, kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara.

(b) Hubungan Pusat-Daerah: Memeriksa struktur pemerintahan pusat dan daerah, serta otonomi daerah dalam mengatur urusan lokal.

(c) Pembagian Kekuasaan: Menyelidiki peran lembaga-lembaga pemerintahan dalam pembagian kekuasaan serta keseimbangan antara pusat dan daerah.

Hukum Pidana:

 (a) Hukum Materiil: Membahas peraturan dan sanksi pidana, termasuk tindak pidana dan hukuman yang diterapkan.

(b) Proses Hukum Pidana: Mengatur prosedur peradilan pidana, dari penyelidikan hingga penegakan hokum.

(c) Hak Tersangka dan Terdakwa: Perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana serta prinsip-prinsip keadilan. Setiap area ini memiliki sub-dimensi yang kompleks dan terus berkembang seiring dengan perubahan dalam tatanan sosial, politik, dan teknologi di masyarakat. Pada bidang pemerintahan mencakup beberapa sub keilmuan yaitu,

Manajemen Pemerintahan:

(a) Administrasi Publik: Pengelolaan sumber daya pemerintah, termasuk anggaran, SDM, dan infrastruktur, untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah.

(b) Kebijakan dan Perencanaan: Penyusunan kebijakan publik, perencanaan strategis, serta evaluasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(c) Manajemen Organisasi: Pengaturan struktur dan fungsi organisasi pemerintahan, manajemen kinerja, dan pengembangan kapasitas institusi. 

Kebijakan Publik:

(a) Analisis Kebijakan: Studi tentang proses pembuatan kebijakan, analisis dampak, serta evaluasi program publik.

(b) Advokasi dan Implementasi: Upaya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan tersebut.

(c) Etika Kebijakan: Penerapan prinsip-prinsip etika dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya.

Desentralisasi: 
(a) Otonomi Daerah: Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan urusan lokal.

(b) Pengelolaan Keuangan Daerah: Penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, dan peningkatan kemandirian keuangan daerah.

(c) Pembangunan Daerah: Mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi serta sosial di tingkat daerah.

Perlindungan Masyarakat:

(1) Hak Asasi Manusia: Menjamin dan melindungi hak-hak dasar individu dan kelompok dalam masyarakat.

(2) Kesejahteraan Sosial: Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan.

(3) Kesehatan dan Keselamatan: Upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari berbagai ancaman dan risiko.

Pemberdayaan:

(1) Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong partisipasi dan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi

(2) Pendidikan dan Keterampilan: Memberdayakan masyarakat melalui pendidikan dan peningkatan keterampilan

(3) Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pemerintahan.

Pembangunan Daerah:

(1) Infrastruktur dan Pembangunan Fisik: Pembangunan jaringan infrastruktur, perumahan, transportasi, dan fasilitas umum di daerah

(2) Pengembangan Ekonomi: Peningkatan potensi ekonomi daerah dan diversifikasi sumber daya ekonomi

(3) Pengelolaan Lingkungan: Konservasi lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat daerah. Selanjutnya

Studi Kependudukan:

(1) Analisis Demografi: Studi tentang karakteristik, distribusi, dan dinamika populasi suatu wilayah
(2) Kesehatan dan Kesejahteraan Penduduk: Memahami kondisi kesehatan, kebutuhan, dan pelayanan yang diperlukan oleh populasi;
(3) Perencanaan Pembangunan: Penggunaan data kependudukan dalam perencanaan pembangunan wilayah dan pelayanan publik.